Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

oleh -29 Dilihat

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurut dia, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum. Polri juga perlu memperkuat pencegahan dari internal institusi dengan memastikan seluruh personelnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum sebagai bagian dari perang berkelanjutan terhadap narkotika (never ending war against narcotics).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.