Polisi Tetapkan Tersangka Kapal Wisata Karam di Perairan Bengkulu

oleh -17 Dilihat
Kasat Reskrim, Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam. (Foto/Ist)
Kasat Reskrim, Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam. (Foto/Ist)

Bengkulu- Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, menetapkan tersangka kasus tenggelamnya kapal yang membawa ratusan orang wisatawan berkunjung ke destinasi Pulau Tikus, Minggu (11/5/2025).

Tersangka dalam kasus ini ES, pemilik sekaligus nahkoda kapal Tiga Putra. Dalam kejadian ini sebanyak 8 orang wisatawan tewas dan belasan orang terpaksa menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/5/2025) membenarkan hal tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka ES dijerat pasal belapis, yakni.
Pasal 302 ayat (1) dan (2) junto pasal 117 ayat (2) dan atau pasal 323 junto pasal 219 ayat (1) atau 351 KUHP.

Penetapan seorang tersangka, kata AKP Sujud, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memita keterangan terhadap 29 orang saksi. Mereka adalah para ABK, termasuk si nahkoda, keluarga korban meninggal dunia dan penumpang yang selamat, serta saksi ahli.

AKP Sujud menambahkan, dalam pemeriksaan, pihaknya mendapati bahwa izin operasional kapal yang digunakan oleh tersangka tidak sesuai peruntukan. Bahkan, izin tersebut sudah kedaluarsa beberapa tahun yang lalu.

“Kalau administrasinya, pelaku tidak punya izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Izin yang ada tidak berkaitan dengan kapal yang kena musibah. Izin kapal ini dibuat pada 2018-2021. Jadi, kapal beroperasi ini tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski masa berlaku izin kapal sudah habis, tersangka tidak memperbarui izin kapal karena menganggap izin yang sudah pernah dipegang tersebut, masih berlaku atau bisa digunakan.

Menurut AKP Sujud, untuk setiap kali perjalanan dari Pantai Malabero ke Pulau Tikus dan sebaliknya (PP), setiap penumpang dikenakan biaya atau karcis berkisaran 200.000.350.000 per penumpang,” tandasnya.

Seperti diketahui pada Minggu ( Kapal Motor (KM) wisata Tiga Putra mengangkut penumpang wisata dari Pantai Malabero ke Pulau Tikus sebanyak 108 orang, termasuk nakhoda dan ABK. Para wisata yang diangkut berasal dari Kota Bengkulu, Sumsel dan Curup, Rejang Lebong.

Namun, ketika pulang dari Pulau Tikus dalam perjalanan kapal mengalami mati mesin dan gelombang besar, sehingga menyebabkan kapal tenggelam (11/5/2025). Akibat kejadian ini sebanyak 8 orang tewas dan belasan penumpang selama terpaksa menjalani perawatan di RSHD Kota Bengkulu.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.