Jakarta– Polisi bersama tim gabungan menyelamatkan seekor induk dan anak orang utan di Desa Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (23/10/2026) dini hari. Induk orang utan bernama Gadis ditemukan mengalami luka jeratan pada kedua pergelangan tangannya, sedangkan anaknya, Garis, turut dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk kemungkinan dampak paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Operasi penyelamatan tersebut melibatkan personel Baharkam Polri dan Polda Kalimantan Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, komunitas PPS, Animal Rescue Sampit, serta Yayasan Orangutan Foundation International (OFI). Operasi dipimpin Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Tory Kristianto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Gadis merupakan orang utan betina dengan berat sekitar 30,5 kilogram dan perkiraan usia 25 tahun. Sementara itu, Garis diperkirakan berusia sembilan bulan.
Tim medis BKSDA Kalimantan Tengah memberikan penanganan awal terhadap luka jeratan pada kedua pergelangan tangan Gadis. Adapun Garis menjalani observasi dan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk mengevaluasi kemungkinan dampak paparan asap karhutla.
Setelah dievakuasi, penanganan lanjutan kedua orang utan diserahkan kepada BKSDA Kalimantan Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan sebelum dititipkan kepada Yayasan OFI. Penanganan dilakukan sesuai kondisi kesehatan dan kebutuhan masing-masing satwa.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyelamatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam melindungi satwa liar yang menghadapi ancaman di habitatnya.
“Penyelamatan ini menunjukkan pentingnya respons cepat dan sinergi lintas instansi dalam melindungi satwa liar. Kepolisian berkomitmen mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan satwa sekaligus mendorong pencegahan untuk meminimalkan dampak karhutla terhadap ekosistem satwa liar dan habitatnya,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, penanganan satwa liar yang terdampak bencana lingkungan membutuhkan kerja sama antara aparat kepolisian, petugas konservasi, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat. Selain penyelamatan, pemulihan satwa dan perlindungan habitat menjadi bagian penting untuk menjaga kelangsungan hidup satwa dilindungi.
Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan green policing, yakni dukungan kepolisian terhadap perlindungan lingkungan melalui langkah pencegahan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Polri bersama instansi terkait terus mendorong penguatan perlindungan lingkungan dan satwa liar melalui peningkatan kesiapsiagaan penyelamatan serta penanganan satwa yang membutuhkan pertolongan.









