Lampung – Kepolisian Daerah Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,12 miliar.
Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 unit.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan lima kasus menonjol itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Polda Lampung bersama jajaran kepolisian resor di wilayah hukumnya.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani mengatakan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan menyeluruh serta dukungan berbagai elemen masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” kata Yustan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain penindakan hukum, Polda Lampung akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Kepolisian juga meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran narkotika, serta pengembangan kasus yang belum tuntas.
Polda Lampung mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.
Kepolisian berharap sinergi dengan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.









