Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

oleh -13 Dilihat

 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombea Pol Imam Wijayanto.(Foto/Dok)
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombea Pol Imam Wijayanto.(Foto/Dok)

Bengkulu -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara tahap pertama yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Dari hasil tersebut, penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan PHL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk (P-19), dan kini menunggu dinyatakan lengkap (P-21).

Polda Bengkulu menegaskan akan terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Editor : Usmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.