Bengkulu, Perebutan kursi Wali Kota Bengkulu semakin menarik setelah pasangan Dani Hamdani-Sukatno menerima Surat B1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 15 Agustus 2024 di Kantor DPP PKB.
Surat B1-KWK dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diterima pada 20 Agustus.
Kejutan ini memastikan pasangan ini siap berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024 dengan dukungan penuh dari dua partai besar tersebut.
Saat dikonfirmasi Dani mengungkapkan rasa syukur dan optimisme setelah resmi menerima dukungan dari PKB. “Kita menerima B1-KWK PKB,” ujar Dani dengan nada penuh semangat.
Bukan hanya dari PKB, dari PKS juga tinggal menunggu waktu, dengan penerimaan B1-KWK dari PKB dan PKS. Dapat dipastikan pasangan ini akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada 27 Agustus 2024.
Dukungan dari PKB dan PKS sangat penting. Karena jumlah kursi parlemen yang dimiliki kedua partai ini telah memenuhi syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilwakot.
Walaupun telah mendapat dukungan dari dua partai tersebut, Dani Hamdani mengatakan komunikasi dengan partai-partai politik lain tetap akan dijalin.
“Kita terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik di Kota Bengkulu. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat dukungan dan memenangkan konstelasi politik nantinya,” kata Dani
Sementara itu Sekretaris DPW PKS Provinsi Bengkulu, Alamsyah, menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan surat rekomendasi B1-KWK sebagai syarat pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).