Perkuat Perlindungan Warga Miskin dan Rentan, Bupati Kaur Kukuhkan 30 Petugas SLRT

oleh -37 Dilihat
Bupati Kaur, Gusril Pausi melantik sebanyak 30 tenaga sosial sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) Kabupaten Kaur.(Foto/Ist)
Bupati Kaur, Gusril Pausi melantik sebanyak 30 tenaga sosial sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) Kabupaten Kaur.(Foto/Ist)

Kaur-Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Bupati Kaur Gusril Pausi mengukuhkan sebanyak 30 petugas pusat kesejahteraan sosial sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) Kabupaten Kaur.

Bupati Gusril Pausi, di Kaur, Senin (15/9/2025) mengatakan, Puskesos SLRT ini berperan penting sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah.

Melalui sistem ini, kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kaur tersebut, diharapkan setiap warga yang membutuhkan dapat terdata dengan baik, mendapat rujukan tepat, serta memperoleh pelayanan yang cepat dan transparan.

“Petugas Puskesos SLRT adalah ujung tombak di lapangan. Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan tulus, profesional, dan penuh tanggung jawab untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Bupati Gusril juga meminta agar petugas senantiasa menjalin koordinasi dengan desa, kecamatan, maupun perangkat daerah terkait. Hal ini penting agar pelayanan berjalan efektif serta mampu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Kaur.

Dengan pengukuhan ini, lanjutnya Pemkab Kaur berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan sosial melalui pelayanan yang lebih dekat, terintegrasi, dan berkeadilan.

Plt Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap mengatakan, setelah dikukuhkan petugas Puskesos SLRT akan mengikuti pembekalan agar dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai harapan.

Dijelaskan, tugas dari Puskesos SLRT adalah sebuah program layanan sosial di tingkat desa dan kelurahan yang berfungsi sebagai pusat pengaduan dan rujukan untuk masyarakat miskin dan rentan, membantu mereka mengakses dan terhubung dengan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah dan pihak lain.

“SLRT sendiri adalah sistem informasi dan proses untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merujuknya ke program yang relevan, sedangkan Puskesos adalah lembaga di desa atau kelurahan yang mengoperasikan sistem tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi,” demikian Sidarmin.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.