Peran TPPS Belum Maksimal, Satgas Bengkulu Segera Koordinasi Bersama Wagub

oleh -312 Dilihat
Koordinator Program Manager (KPM) Satgas Stunting Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi saat pemaparan program stunting pada rapat koordinasi dan evaluasi akhir Desember lalu. Acara ini dihadiri para Ketua Satgas Stunting provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.(Foto HB/Idris)

Bengkulu- Salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Perpres tersebut, telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang dibentuk ditingkat provinsi, kabupaten,dan kota hingga ketingkat desa/kelurahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu menerbitkan surat keputusan bernomor P.III.DP3APPKB tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting. SK tersebut memuat susunan tim pelaksana percepatan penurunan stunting berdasarkan teknis masing-masing lembaga.

Wakil Gubernur selaku Ketua Pelaksana TPPS provinsi dibantu bidang-bidang, di antaranya terdapat bidang pelayanan intervensi sensitif dan spesifik, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, bidang koordinasi dan konvergensi dan bidang data, monitoring, evaluasi dan knowledge management serta terdapat bidang penelitian dan pengembangan. Dimana masing-masing bidang diperankan oleh beberapa dinas instansi teknis.

Pada 2022 lalu, kinerja TPPS di Bengkulu dinilai masih belum maksimal. Hal itu dirasakan masih lemahnya implementasi tugas dan fungsi dari peran TPPS baik tingkat provinsi hingga desa sehingga beberapa peran bidang P2S belum berjalan sesuai instruksi dari perpres untuk berkonvergensi secara lintas sektor.

TPPS tingkat desa/kelurahan bertugas mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan.

Akibat dari hal tersebut, menimbulkan beberapa persoalan di tingkat desa, seperti elsimil dan google form belum dimanfaatkan dengan baik dan maksimal. Hal itu disampaikan Koordinator Program Manager (KPM) Satgas Stunting Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi kepada pewarta di sekretariat Satgas P2S Bengkulu, Selasa, (10/1/2023).

Disampaikan Yusran, melihat dari kondisi demikian itu, pihaknya (Satgas P2S) segera menggelar koordinasi atau audiensi bersama Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah selaku Ketua TPPS Provinsi Bengkulu. Peran TPPS itu, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting dalam pelaksanaannya terkait dengan tugas dari semua bidang, kata Yusran.

“Pada awal tahun ini (Januari) 2023, kita segera berkoordinasi bersama wagub selaku ketua TPPS Provinsi Bengkulu. Dengan agenda membahas program kerja TPPS 2023. Sehingga dengan adanya program kerja maka akan mengetahui siapa dan mengerjakan apa.

Selama ini, menurut Yusran, pada tahun 2022 lalu TPPS bekerja tanpa panduan, jika tidak ada program kerja maka pesimis stunting dapat diatasi dan turun sebagaimana sasaran provinsi sebesar 12.55 persen pada 2024 mendatang.

Dalam rapat bersama ketua TPPS itu, nantinya diharapkan setiap bidang dapat menyusun rencana kerja, dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan besar lintas bidang dan anggota TPPS untuk menyepakati program kerja yang disusun, demikian Yusran. (irs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.