Bengkulu-Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di dua gedung kantor cabang Bank Bengkulu Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penyidik mengumpulkan bukti dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Polda telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu Kabupaten Lebong tersebut.
“Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kita tangani di Kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu (Capem) di Topos,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.
“Dokumen-dokumen, dan bukti bukti sementara kita sita dari dua gedung tersebut,” jelas Kasubdit Tipidkor. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ini setidaknya ada dua boks berkas dan dokumen yang berhasil di amankan dari dalam gedung dan kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman serta Cabang pembantu Topos.
Hingga saat ini, Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.
Reporter : FIR
Editor : Usmin