Pengiriman 818 Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen Resmi Digagalkan Karantina Bengkulu

oleh -13 Dilihat
Karantika Bengkulu gagalkan pengiriman ratusan ekor kumbang tanduk ke Jakarta karena tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.(Foto/Ist)
Karantika Bengkulu gagalkan pengiriman ratusan ekor kumbang tanduk ke Jakarta karena tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.(Foto/Ist)

Bengkulu- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bengkulu Satuan Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno berhasil mengagalkan pengiriman sebanyak 818 kumbang tanduk tujuan Jakarta, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Plt Kepala Karentina Bengkulu, Iswan Harianto dalam keterangan tertulisnya uang disampaikan ke media, Jumat (25/4/2025) menjelaskan, pihaknya berhasil menggalkan pengiriman sebanyak 818 kumbang tanduk tujuan Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen resmi kesehatan dari daerah asalnya.

Dokumen tersebut, sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan dan penting guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK). Selain itu juga harus dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

Iswan menjelaskan, Karantina memastikan keamanan komoditas sesuai persyaratan sebelum melalulintaskannya dan turut serta dalam melestarikan keanekaragaman hayati. Pihaknya mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam hayati, salah satunya dengan lapor karantina.

“Karantina secara proaktif mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman hewan dengan lapor karantina. Demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan serta sumber daya hayati secara menyeluruh di Bengkulu,” ujarnya.

Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean pada awal tahun 2025, Iswan menyebutkan, terdapat empat fokus Barantin dalam penguatan sumber daya hayati untuk mendukung program prioritas nasional.

Keempat fokus tersebut, yaitu pertama biosekuriti, keamanan hayati (biosafety), dan pertahanan hayati (biodefense), kedua keanekaragaman hayati (biodiversity), ketiga deteksi pencegahan dan respon penyakit asal hewan, produk rekayasa genetik, penularan resistensi antimikroba dengan pendekatan (One Health), dan keempat ketertelusuran (traceability) yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan sebagai bentuk penerapan biosekuriti. Pengawasan di pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan.

“Kegiatan pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,” ujar Imelda.

Pemilik barang sudah dimintai keterangan dan sosialisasi terkait regulasi untuk tidak mengulangi. kumbang tanduk sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Hal ini sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Sementara sanksi yang dapat dijatuhi berdasarkan Pasal 88 adalah pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.