Penertiban Perambah Hutan Bentang Seblat Tidak Tuntas, Gajah dan Harimau Sumatra di Bengkulu Utara Jadi Korban

oleh -25 Dilihat
Dua ekor gajah Sumatra terdiri atas induk dan anak, ditemukan mati dalam areal konsesi PT Bentara Arga Timber Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teramang, Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara pada 29 April 2026.(Foto/Polsek Sungai Rumbai)
Dua ekor gajah Sumatra terdiri atas induk dan anak, ditemukan mati dalam areal konsesi PT Bentara Arga Timber Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teramang, Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara pada 29 April 2026.(Foto/Polsek Sungai Rumbai)

Bengkulu- Kematian dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang terjadi pada 29 April 2026. Koalisasi Bentang Seblat menyatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut adalah 2 entitas yang paling bertanggung jawab.

Koalisi mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini telah terjadi sedikitnya tujuh kasus kematian gajah Sumatera, tanpa satu pun pelaku yang berhasil diungkap. Seluruh kejadian tersebut berada di dalam areal konsesi PT BAT dan PT API, sebuah fakta yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya. Tragis. Dan itu baru yang terekam; jumlah sesungguhnya sangat mungkin lebih besar, mengingat keterbatasan pemantauan di lapangan.

Sejak November 2025 hingga April 2026 penertiban kawasan hutan di Seblat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Tim satgas telah memusnahkan 24 ribu batang sawit yang telah dihancurkan atau setara 240 hektare, 11 pondok dirobohkan dan 12 orang diamankan dan 5 tersangka sedang diproses hukum.

Namun, dalam pantauan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, penertiban kawasan ini berjalan setengah hati karena faktanya hingga saat ini kawasan hutan khususnya habitat inti gajah yang babak belur dan berubah menjadi batang-batang sawit ribuan hektar milik sejumlah cukong-cukong besar masih berdiri tegak.

“Areal tanaman sawit ilegal dan pembukaan baru dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat, termasuk dalam HP Air Teramang sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami telah terjadi berkali-kali di kawasan ini,” kata Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, di Bengkulu, Sabtu (2/5/2026).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya seharusnya pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan telah memiliki perencanaan yang komprehensif sehingga kasus kematian gajah non-alami seperti ini tidak terulang lagi. Terutama pasca Wakil Menteri dan Menteri Kehutanan berkunjung ke Seblat akhir tahun lalu.

Pembukaan hutan secara luas dan masif di areal habitat pasti akan mengancam gajah, karena satwa ini memerlukan ruang yang cukup luas dan aman untuk menjamin kelestariannya. Dalam lima bulan terakhir, kinerja Satgas PKH cenderung berhenti pada pendekatan simbolik melalui pemasangan plang larangan merambah hutan, tanpa diikuti tindakan korektif yang nyata di lapangan.

Di sisi lain, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan justru lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah (anak ladang), sementara aktor utama dan penguasaan lahan skala besar di habitat inti tidak tersentuh.

Pola ini menunjukkan adanya deviasi fokus penanganan, alih-alih menyasar akar persoalan, intervensi yang dilakukan justru menghindari locus utama krisis, yaitu penyelamatan habitat inti gajah di Bentang Alam Seblat.

Padahal, dalam identifikasi mendalam yang dilakukan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 telah menemukan sejumlah cukong besar yang membuka hutan untuk dijadikan sawit dengan luas bervariasi mulai dari puluhan hektare hingga ratusan hektare.

Cukong Dalang Kerusakan Hutan

Berikut inisial nama-nama cukong yang diduga mendalangi penghancuran hutan Seblat menjadi kebun sawit di kawasan HPT Air Ipuh I, disebut BS dan WH, di HPT air Ipuh II tercatat nama ZHR dan RSD, di HP Air Teremang ada WR dan AMH.

Inisial lain yang diduga terlibat yaitu MRZ, terlibat di wilayah administrasi Mukomuko. SPN, RSM, RGR, YN, GRD, NRM, SNT dan SRN terlibat di kawasan HP Air Teramang dan area SP 8. Sementara DRS, KHD dan BMB terlibat di wilayah Air Rami, meliputi Dusun Pulau dan Hutan Air Ikan.

Dari pemetaan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, total luas kawasan hutan Bentang Seblat mencapai 112 ribu hektare, dari luas itu, areal yang babak belur mencapai 30.017 hektar.

Areal ini terdiri dari HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, HPT Air Majunto, HPT Lebong Kandis, HP Air Dikit, HP Air Rami, HP Air Teramang, HPK Seblat, TN Kerinci Seblat, TWA Seblat dan merupakan habitat kunci satwa liar kharismatik terutama gajah Sumatera di wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain dihabisi para cukong, dalam areal Bentang Seblat juga terdapat konsesi 2 perusahaan kehutanan yang mendapat izin dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut yaitu PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API.

Berdasarkan temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024, kerusakan hutan di areal konsesi PT API mencapai 14.183 ha dari luas total konsesi 41.988 ha dan PT BAT yang memiliki konsesi seluas 22.020 ha, seluas 6.862 ha telah berubah menjadi sawit dan tanaman pertanian lainnya.

“Ketidakberanian mencabut PBPH PT BAT dan PT API dan ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap cukong akan terus membuat korban jatuh. Yang kami tahu, Satgas Merah Putih sedang melaksanakan kerja penegakan hukum di kawasan Bentang Seblat, akan tetapi secara bersamaan terjadi kematian tragis terhadap satwa gajah dan harimau pada waktu yang hampir bersamaan,” kata Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar.

Rekapitulasi Hasil Operasi Merah Putih–Bentang Alam Seblat Uraian Hasil : Luas lahan dikuasai lebih kurang 8.200 hektare. Pondok dibongkar 186 unit, sawit dimusnahkan lebih kurang 24.100 batang, jembatan dibongkar 7 akses, kayu dimusnahkan sebanyak 8 meter kubik, Plang dipasang 81 unit, dan barang bukti  berupa alat berat alat kebun, serta 12 orang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Satgas Setengah Hati

Fakta bahwa Satgas PKH yang dominan hanya memasang tanda larangan dan Gakkum Kemenhut lewat operasi Satgas Merah Putih yang setengah hati menindak para cukong besar perusak hutan, membuat penghuni rimba Bentang Seblat menjadi korban.

Mirisnya lagi, aktivitas pemanenan sawit dalam hutan masih terus berlanjut. Hal ini terungkap dari pengamatan lapangan yang dilakukan tim Koalisi Bentang Seblat pada 10 Februari 2026.  Kenyataan ini juga menyisakan tanda tanya bagi para petani kecil yang merasakan adanya diskriminasi penegakan hukum di Bentang Seblat, atau berjalan timpang dan tidak adil.

“Penertiban perambah yang dilakukan selama ini cenderung simbolik dan tidak menyasar aktor utama perusakan hutan. Dua kali operasi tidak cukup jika sawit ilegal masih berdiri dan habitat terus terfragmentasi.

Kematian induk dan anak gajah serta seekor harimau di Bentang Seblat adalah bukti paling jelas bahwa operasi yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan gagal melindungi habitat satwa,” kata Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 Satgas PKH dalam dokumen Berita Acara (BA) menyatakan bahwa aktivitas penegakan hukum di bentang seblat telah selesai dilaksanakan. Selanjut kendali pengamanan Kembali diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu sebagai pemangku struktural pengamanan kawasan ini.

Dengan situasi ini, hampir dapat dikatakan pasti Pemda Bengkulu tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk melakukan pengamanan di kawasan dengan total luasan lebih dari 112.000 hektare tersebut. Artinya, situasi yang ada sekarang sempurna sebagai penyebab kematian satwa langka yang dilindungi seperti gajah dan harimau di Bentang Seblat, Satgas PKH masih meninggalkan pekerjaan rumah yang berat dan Dinas Kehutanan provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan rumah tersebut.

Seperti diketahui beberapa kematian gajah di Bentang Seblat seperti yang terjadi pada tahun 2021 dan tahun 2023 pihak aparat keamanan, BKSDA dan beberapa jajaran pemerintah pada tingkat Provinsi Bengkulu tidak mampu untuk mengungkap kejahatan satwa ini. Hal ini menjadi cermin bahwa APH dan pemangku di Bengkulu tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan hal ini.

Menjawab situasi tersebut, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia harus bertanggungjawab atas situasi tersebut. Kematian gajah dan harimau merupakan ekses dari kerja-kerja Sagas PKH dan Gakkum Kehutanan yang tidak tuntas. Mereka harus turun kembali ke lapangan dan melakukan pengusutan terhadap kematian satwa ini dan menangkap cukong atau pemodal perambah hutan yang masih melenggang kangkung.

Selain itu, Direktur Jenderal penegakan hukum kementerian kehutanan Republik Indonesia Dr. Dwi Januanto Nugroho juga bertanggung jawab atas kematian satwa gajah ini, mereka terbukti gagal dalam melaksanakan tugas kebijakan pencegahan, pengamanan, penyidikan, serta penerapan hukum (administrasi, perdata, pidana) di sektor kehutanan Bentang Seblat

Sumber : Koalisi Bentang Sebelat

Editor   : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.