Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp 3.143/Kg

oleh -28 Dilihat
Kepala sawit hasil panen petani .(Foto-Istimewah)i
Kepala sawit hasil panen petani .(Foto-Istimewah)i

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kepala sawit di daerah ini sebesar Rp 3.143/kg. Para pengusaha pabrik CPO diminta mematuhi ketetapan harga ini saat membeli sawit petani Bengkulu.

Harga TBS sawit sebesar ini berdasarkan hasil kepurusan bersama antara Pemprov Bengkulu dan Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, saat menggelar rapat penting terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Bengkulu, Senin (14/4/2025).

Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran.

Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143/kg

Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143/kg. Selanjutnya, atas nama Gubernur Bengkulu, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET.

Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp 500/kg, yakni hanya sekitar Rp 2.500–Rp 2.600/kg. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000/kg.

“Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500/kg jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk,” ujar Wagub Mian.

Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi.

Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah. Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan, tambah Mian.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.