Pemprov Bengkulu Targetkan 4.000 Unit Kendaraan Nikmati Pajak Gratis

oleh -89 Dilihat
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan sebanyak 4.000 unit kendaraan roda dua dan empat milik masyarakat dapat menikmati program pemutihan pajak tahun 2024.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak awal Juni lalu. Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu, Haryadi, di Bengkulu, Jumat (21/6/2024).

Ia mengatakan, melalui program pemutihan pajak ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menjaring sekitar 4.000 unit kendaraan milik masyarakat yang nunggak pajak, tersebar di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu.

Program pemutihan pajak yang dicanangkan Gubernur Rohidin, saat ini masih dinikmati masyarakat sejak awal 4 Juni lalu hingga November 2024 mendatang.

“Kalau laporan detail realisasi sejak 4 Juni lalu, masih berproses, karena baru berjalan belum satu bulan. Cuman dari laporan kawan-kawan di lapangan sèluruh masyarakat kabupaten dan kota di Bengkulu, sangat antusias dengan program ini. Kità memasang target 4.000 kendaraan wajib mengikuti program pemutihan ini,” kata Haryadi.

Untuk mencapai target 4.000 unit kendaraan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini telah membuka pelayanan Samsat keliling di kabupaten hingga malam hari.

“Kita saat ini sudah membuka pelayanan Samling (samsat keliling) hingga malam hari. Kemarin di Bengkulù Utara kan pak Gubernur sendiri yang menyampaikan Samling buka sampai malam, ini merupakan bentuk kita untuk mencapai target,” tutupnya.

Untuk diketahui, Program Pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 November mendatang, adapun programnya seperti pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB, serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.