Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Melalui Daring

oleh -133 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi beberapa kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu melaporkan LKPD tahun 2023 kepada BPK setempat secara daring.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi beberapa kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu melaporkan LKPD tahun 2023 kepada BPK setempat secara daring.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ke pihak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, secara daring di Cammand Center pemprov setempat.

Penyerahakan LKPD tahun 2023 itu, Gubernur Rohidin Mersyah didampingi Sekdaprov Isan Fajri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemprov Bengkulu, Senin (1/4/2024).

Rohidin mengatakan, penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.

“Sekarang kita menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2023 bersama kabupaten Seluma, Kabupaten Benteng, dan Kota Bengkulu. Laporan ini kita laksanakan sesuai
amanat undang-undang paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir,” ujarnya.

Gubernur berharap LKPD TA 2023 milik Provinsi Bengkulu agar dapat dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI dari setiap rupiah yang masuk maupun yang telah dikeluarkan (belanjakan), sehingga hasilnya sesuai yang diharapkan.

“Terhitung sekarang ini Pemprov Bengkulu sudah menyerahkan laporan keuangan tahun 2023 ke pihak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kit , berharap laporan ini dilakukan pemeriksaan secara rinci belanja daerah yang masuk ke anggaran 2023 dan rupiah keluar dapat dilakukan pemeriksaan dengan baik oleh BPK RI,” tambahnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat mengatakan, jika ada temuan penyimpangan dari LKPD, BPK RI akan melakukan pengungkapkan secara jelas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Pemeriksaan keuangan apabila ada penemuan penyimpangan dalam peraturan undang-undang khususnya ada potensi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap, dalam batas tertentu,” demikian Muhammad Toha Arafat.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.