Pemprov Bengkulu Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

oleh -23 Dilihat

Bengkulu – Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin rapat pembahasan hasil benchmarking ke Provinsi Sumatera Barat terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit. Rapat digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7)/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Sumatera Barat untuk mempelajari mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahap finalisasi hasil studi tiru sehingga seluruh perangkat daerah terkait harus memperkuat koordinasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” ujar Mian.

Rencana penerapan Pajak Air Permukaan pada perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2027.

Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memahami mekanisme dan tujuan penerapan pajak tersebut.

“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” tutup Mian.

 

Editor :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.