Pemprov Bengkulu Dukung Program PTSL Sasaran Pelosok Desa

oleh -142 Dilihat
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar foto bersama usai membuka rapat kerja (Raker) Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu untuk mematangkan program kerja 2024.(Foto/Ist)
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar foto bersama usai membuka rapat kerja (Raker) Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu untuk mematangkan program kerja 2024.(Foto/Ist)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendukung penuh pelaksanaan program trategis nasional reforma agraria (PTSL), karena program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu. Upaya strategis ini terus dilakukan Pemprov Bengkulu bersama jajaran Kanwil ATR/BPN Bengkulu, dan pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini.

Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, di Bengkulu, Kamis (18/1/2024) mengatakan, bentuk dukungan yang diberikan Pemprov Bengkulu terhadap PTSL, antara lain penerbitan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang PTSL, mendorong pemda kabupaten dan kota se-Bengkulu, agar segera menyelenggarakan program PTSL untuk mempermudah masyarakat mensertifikatkan tanahnya dengan biaya murah.

“Ini merupakan bentuk percepatan dan evaluasi program PTSL, sehingga masyarakat bisa mensertifikatkan tanahnya dengan proses cepat dan biaya yang murah, serta program ini menyasar hingga ke pelosok desa di Provinsi Bengkulu,” kata Khairil Anwar.

Selain itu, bukan hanya bentuk dukungan melalui sosialisasi saja kepada masyarakat, tetapi juga mendorong pemda kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk menganggarkan biaya PTSL, dimana biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL hanya sebesar Rp 200.000 per sertifikat.

“Program ini, jelas sangat membantu masyarakat Bengkulu, utamanya bagi warga kurang mampu. Salah satu langkah untuk percepatan PTSL dengan membebaskan biaya BPHTB oleh pemda kabupaten dan kota,” tambah Khairil.

Meski demikian, kata Asisten I Pemprov Bengkulu, tentu ada syarat khusus bagi masyarakat yang bisa mendapatkan pembebasan BPHTB ini. “Jadi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan PTSL dengan pembebasan BPHTB,” ujarnya.

Kendati tidak bisa semuanya dibebaskan BPHTB melalui program PTSL ini, tambahnya paling tidak masyarakat kurang mampu bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan akomodir berbasis data keluarga penerima manfaat bantuan pemerintah.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.