Pemprov Bengkulu Bahas Alokasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

oleh -191 Dilihat
Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri foto bersama sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu dan wakil dari instansi terkait, usai membuka rapat koordinasi dana bagi hasil perkebunan sawit tahun 2023.(Foto/Ist)
Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri foto bersama sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu dan wakil dari instansi terkait, usai membuka rapat koordinasi dana bagi hasil perkebunan sawit tahun 2023.(Foto/Ist)

Bengkulu-Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2023, Senin (4/12/2023).

Pembahasan DBH sawit yang dikemas dalam rapat koordinasi bersama Perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi dan kabupaten dan kota se-Bengkulu, Dinas PUPR Bengkulu, serta Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

Dsebutkan, penggunaan DBH sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan.

Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli. “Kemudian digunakan juga untuk Rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial,” kata Sekda Isnan Fajri ketika Rakor Alokasi DBH Perkebunan Sawit Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Sekda Isanan, DBH Sawit adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya.

Dengan adanya DBH Sawit ini, dirinya berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten dan kota dapat merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani.

Rakor ini diharapkan pemerintah Provinsi Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) DBH Sawit. Melakukan konsolidasi realisasi penggunaan serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dar DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu,” kata Sekda Isnan.

Adapun alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar. “Diharapkan dengan adanya DBH Sawit mulai tahun ini, betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya,” demikian Isnan Fajri.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.