Pemprov Bahas Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

oleh -355 Dilihat
Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Deni (tengah) didampingi Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso (kanan) dan Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR, Hary saat rapat membahas Raperda tetang RTRW Kabupaten Kepahiang.(Foto/Ist)
Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Deni (tengah) didampingi Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso (kanan) dan Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR, Hary saat rapat membahas Raperda tetang RTRW Kabupaten Kepahiang.(Foto/Ist)

Bengkulu- Untuk menyelaraskan rogram pembangunan wilayah kabupaten dengan pembangunan provinsi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) provinsi setempat menggelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang untuk 2023-2043.

Rapat dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni itu, berlangsung di Pemprov Bengkulu, Senin (23/10/2023). Hadir dalam rapat ini, antara lain Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso beserta jajarannya dan diikuti instansi terkait, serta perwakilan dari Pemkab Kepahiang.

RA Denni mengatakan, rapat membahas tentang Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, karena masalah ini sangat penting sebagai landasan hukum pada suatu kabupaten tentang tata ruang wilayah. Dengan Perda tentang RTRW tersebut, diharapkan dapat menentukan titik-titik pembangunan, baik itu untuk perumahan, perekonomian dan sebagainya. Perda tersebut juga harus terhubung dan selaras dengan RTRW Provinsi Bengkulu.

Selain itu, juga mengarahkan adanya konektivitas antara kabupaten tetangga sehingga bisa menyambung terkait RTRW. Dengan demikian, kata Deni program dapat berjalan dengan berkesesuaian.”Kita harapkan dengan adanya RTRW ini, proses pembangunan bisa berjalan dengan baik dan konektivitas,” ujar mantan Sekda Rejang Lebong ini.

Sebagai informasi, rencana struktur dan pola ruang dalam Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043 ini mengacu pada surat Persetujuan Substansi Tekhnis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.