Pemkot Bengkulu Wajibkan OPD dan Perusahaan Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas

oleh -8 Dilihat
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.(Foto/MC Pemkot Bengkulu)
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.(Foto/MC Pemkot Bengkulu)

Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) mewajibkan dan mengharuskan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkot setempat, dan perusahaan swasta di daerah ini mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi kepada wartawan, di Bengkulu Sabtu (11/1/2025).

Ia mengatakan, Pemkot Bengkulu mewajibkan OPD dan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, dan Permenaker 20 tahun 2020 tentang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Untuk merealisasikan hal tersebut, kata Firman Disnakar Kota Bengkulu, telah menyusun jadwal menugaskan kepada petugas-petugas dari Disnaker untuk melakukan pemberitahuan dan sosialisasi.

Disnaker Kota Bengkulu, akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada.

Penyediaan lapangan kerja bagi penyadang disabilitas di Kota Bengkulu, kata Firman sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu .

“Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta dapat mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada,” ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan seharusnya dapatkan seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi serta lainnya.

Sementara itu, terkait dengan sistem penggajian atau pengupahan karyawan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota atau Kabupaten (UMK).

Seperti diketahui, sebanyak 28 orang penyandang disabilitas telah bekerja pada 18 instansi, perusahaan swasta dan pemerintah di Kota Bengkulu.

Untuk itu, setiap perusahaan harus memperkerjakan satu persen dari jumlah pegawai untuk swasta dan dua persen untuk pemerintah dari jumlah total pekerja,” terangnya.

Sebelum dipekerjakan penyandang disabilitas, katanya akan diberikan pelatihan oleh Disnaker Kota Bengkulu sesuai kebutuhan perusahaan, seperti kompetensi komputer, pelatihan fotografer, dan sebagainya.

Hal ini dilakukan agar seluruh perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas, dan sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan serta menurunkan angka pengangguran, tambahnya.

Reporter     : Usmin

Editor          : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.