Pemkot Bengkulu Hapus Tunggakan PBB dan Cabut Perwal BPHTB

oleh -99 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto-Berita Raflesia.com)
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto-Berita Raflesia.com)

Bengkulu-Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 yang diterbitkan pada Juni 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi kepada media, di Bengkulu,Sabtu (31/8/2024). Ia mengatakan, dengan senang hati dirinya mengumumkan kepada masyarakat Kota Bengkulu bahwa mulai Juni 2024, Perwal Nomor 43 Tahun 2019 telah resmi dicabut.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB kini tidak lagi mahal, karena penghitungan pajaknya telah kembali berdasarkan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Pencabutan Perwal ini didasarkan pada Perwal Nomor 6 Tahun 2024, sehingga penghitungan BPHTB kini sesuai dengan NJOP sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini memberikan kepastian bahwa pembayaran PBB dan BPHTB lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak khawatir mengenai pajak PBB dan BPHTB, karena penghitungan nilai pajaknya kini telah didasarkan pada NJOP, nilai transaksi, serta nilai pasar untuk transaksi jual beli, warisan, hibah, peningkatan status tanah, atau lelang,” tambahnya.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto membenarkan, Pemkot Bengkulu telah memberlakukan pemutihan atau penghapusan piutang PBB.

Program pemutihan ini diambil karena banyak masyarakat yang menunggak pembayaran PBB hingga 15 tahun atau bahkan tidak membayar sama sekali.

“Melihat banyaknya masyarakat yang menunggak PBB, pemerintah memutuskan untuk melakukan pemutihan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan melunasi tunggakan PBB di tahun 2024 ini, sehingga ke depannya tidak ada lagi tunggakan,” ujar Eko Agusrianto.

Dia menambahkan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu. “Kami berharap masyarakat segera melunasi tunggakan PBB mereka melalui loket Bapenda. Pendapatan dari pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Reporter   : Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.