OJK Perkuat Pengawasan Keuangan Digital, Akun Aset Digital Capai 22,93 Juta

oleh -16 Dilihat

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap inovasi keuangan digital seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Perluasan akses pembiayaan dan layanan digital dinilai perlu diimbangi pelindungan konsumen, keamanan siber, serta tata kelola yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan inovasi keuangan digital harus dikembangkan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.

Hal tersebut disampaikan Adi dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Adi, OJK mendorong pengembangan inovasi melalui regulatory sandbox. Fasilitas tersebut menjadi ruang pengujian untuk menilai keamanan, manfaat, dan kesiapan inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.

Dia menambahkan, pemanfaatan data membuka peluang untuk memperluas akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap layanan keuangan. Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding dapat mendukung penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.

Namun, perluasan akses tersebut perlu dibarengi peningkatan literasi keuangan digital dan pengelolaan risiko.

Akun Aset Digital 22,93 Juta

OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026.

Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan keuangan digital sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap pengawasan dan pengelolaan risiko.

Adi menegaskan kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi keberlanjutan ekosistem keuangan digital. Karena itu, penyelenggara perlu memastikan pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik menjadi bagian dari pengembangan layanan.

“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” ujarnya.

Berdampak ke Sektor Riil

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, kerja sama yang dibangun melalui FEKDI x IFSE 2026 perlu dilanjutkan melalui langkah konkret untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan ekspansi ekonomi dan keuangan digital harus diikuti penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, pengembangan talenta, dan manajemen risiko.

“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.

Dia menambahkan, keberhasilan digitalisasi perlu diukur dari dampaknya terhadap perluasan akses keuangan, dukungan terhadap sektor riil, dan peningkatan produktivitas.

FEKDI x IFSE 2026 berlangsung pada 24–26 September 2026. Forum tersebut menjadi wadah kolaborasi OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital melalui berbagai agenda diskusi, pameran teknologi, dan pengembangan talenta.

OJK menilai kolaborasi lintas otoritas diperlukan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan dapat menjaga ruang inovasi sekaligus memastikan transformasi digital memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.