Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Senergisitas dengan Kabupaten dan Kota

oleh -25 Dilihat
Pemprov Bengkulu jalin kerja sama dengan pemkab dan pemkot di daerah ini dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah alias PAD, Selasa 22 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Pemprov Bengkulu jalin kerja sama dengan pemkab dan pemkot di daerah ini dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah alias PAD, Selasa 22 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan opsen pajak daerah alias PAD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meningkatkan sinergisitas dengan pemkab dan pemkot di provinsi ini melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/10/2024). Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa mengatakan, beberapa hal penting, antara lain optimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” kata Yudi Karsa.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan PAD di Provinsi Bengkulu.

Undang-Undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing.

“Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua, terutama bagi OPD baru yang menangani pendapatan daerah. Namun, kami optimis, dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai,” tambah Isnan Fajri.

Ia menambahkan, berdasarkan data terkini, hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi, pemkab dan pemkot, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen.

Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekda dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Diharapkan, dengan adanya PKS ini, langkah-langkah konkret dalam pemungutan pajak dapat segera dilakukan, dan sinergi antara pemerintah provinsi, pemkab dan pemkot di Bengkulu, dapat terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD.

Reporter   : Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Ado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.