Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelakanaan SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu

oleh -285 Dilihat
Sejumlah orang tua siswa melakukan pertemuan dengan Ombudsman Bengkulu terkait puluhan siswa baru dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bengkulu karena tidak terdaftar dalam Depodik.(Foto/Ist)
Sejumlah orang tua siswa melakukan pertemuan dengan Ombudsman Bengkulu terkait puluhan siswa baru dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bengkulu karena tidak terdaftar dalam Depodik.(Foto/Ist)

Bengkulu-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu
mengumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai
dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di  SMA Negeri  5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa pihak sekolah telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218.Dikbud.Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 21 Mei 2025.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Bengkulu telah menemukan beberapa hal dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu, antara lain, pertama penyimpangan Prosedur dan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua Perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran
2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon
Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur
Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, antara lain (
1) Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan
Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Eksternal, serta
Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

(2) Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Provinsi Bengkulu berupa adanya maladministrasi dalam Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu.

(3) Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memberikan
hukuman disiplin/sanksi kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB dan Operator
SPMB SMA Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan temuan Ombudsman melalui
mekanisme penegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(4) Gubernur Bengkulu agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang, apabila terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana.

(5) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar melakukan langkah-
langkah strategis sehingga Calon Peserta Didik (CPD) yang sempat bersekolah di
SMAN 5 Bengkulu namun tidak dapat didaftarkan dalam Dapodik, dapat disalurkan
ke satuan pendidikan lainnya, guna menjamin terpenuhinya hak anak untuk
memperoleh pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti mengatakan,
praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur,
Pengabaian Kewajiban Hukum, dan Perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum yang
berpotensi merugikan hak peserta didik serta mencederai prinsip keadilan dan  transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik,  tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

Ombudsman RI  berharap tindakan korektif ini dapat segera dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Selain itu, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut korektif ini.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.