OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Pengawasan Diperkuat

oleh -9 Dilihat

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk meningkatkan kualitas perencanaan usaha perbankan dan memperkuat pengawasan berbasis risiko.

Peraturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 itu diumumkan OJK melalui siaran pers pada Kamis (15/10/2026). Regulasi tersebut memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

OJK menyatakan, pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.

Melalui regulasi baru tersebut, rencana bisnis tidak lagi sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga instrumen strategis bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026, bank diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dan berbasis risiko. Penyusunannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis bank.

Tanggung jawab pengelolaan rencana bisnis juga diperjelas. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis, sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Adapun Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas rencana bisnis bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

Dari sisi substansi, cakupan rencana bisnis diperluas dan disempurnakan. Dokumen tersebut paling sedikit mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan dan rasio keuangan.

Rencana bisnis juga harus memuat rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

Selain itu, OJK mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut meliputi Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

POJK ini juga mencakup sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan rencana bisnis bank.

OJK berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat mendorong bank menyusun strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing.

Di sisi lain, informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara berorientasi ke depan (forward looking) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melalui aturan ini, OJK berupaya mendorong terwujudnya industri perbankan yang sehat, stabil, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.