OJK Luncurkan Program Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

oleh -32 Dilihat

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi guna memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

Peluncuran program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri pindar yang sehat dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa.

Ogi menjelaskan, meskipun program ini tidak bersifat wajib, penyediaan produk asuransi bagi LPBBTI dalam bentuk ansuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform pindar.

Menurut Ogi, meski penyelenggaraan asuransi pada industri pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, OJK meyakini bahwa penerapan asuransi yang sehat, didukung manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi, dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun industri pindar.

“Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” ujarnya.

Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan

  Dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat peran pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi lender.

Selain itu, penyelenggara pindar diminta menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Penyesuaian atau kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan (renewal), bukan di tengah masa pertanggungan.

Penguatan Industri Pindar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman  menyatakan bahwa program dukungan asuransi ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri pindar.

“Dengan adanya asuransi, industri pindar diharapkan dapat tumbuh lebih baik serta mampu menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi,” kata Agusman.

Pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi  lender institusi  dan akan terus dikembangkan agar ke depan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Hermawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia  Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi.

 

Editor  : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.