OJK Hentikan 6.895 Kegiatan Usaha Keuangan Tanpa Izin

oleh -251 Dilihat
Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK) Kantor OJK Bengkulu, Herwan Achyar didampingi Staf Edukasi Pelayanan Konsumen Rahmaddiansyah melakukan paparan kinerja industri jasa keuangan triwulan II tahun 2023.(Foto HB/Budi Raharjo)
Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK) Kantor OJK Bengkulu, Herwan Achyar didampingi Staf Edukasi Pelayanan Konsumen Rahmaddiansyah melakukan paparan kinerja industri jasa keuangan triwulan II tahun 2023.(Foto HB/Budi Raharjo)

Bengkulu– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meningkatkan program literasi dan keuangan masyarakat daerah secara masif melalui berbagai cara di antaranya publikasi informasi di media sosial.

Kepala Bidang Pengawasan Perbankan OJK Bengkulu Herwan Achyar, di Bengkulu, Rabu (30/8/2023) mengatakan, peningkatan literasi keuangan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan keuangan nasional.

“Hingga Juli kita telah melaksanakan 31 kegiatan edukasi keuangan dengan menjangkau lebih dari 5.919 peserta, terdiri atas masyarakat umum, pelajar dan pelaku UMKM, serta pelaku keuangan lainnya,” ujarnya.

OJK Bengkulu, selain melakukan literasi keuangan juga menggelar sosialisasi mengenai waspada investasi dan pinjaman online ilegal kepada masyarakat Provinsi Bengkulu. “Melalui upaya ini, kami harap literasi dan inklusi keuangan masyarakat dapat meningkat dan lebih cerdas dalam memilih instrumen investasi,” ujarnya.

Herwan Achyar mengungkapkan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2017-2023) pihak Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin alias ilegal terdiri atas pinjaman online (pinjol), kegiatan aset kripto, investasi dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan dan sektor lainnya.

Sementara pada periode 2017-2022, kerugian yang dialami masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin tersebut, sangat besar yang diestimasikan mencapai Rp 139,04 triliun.

Saat ini, lanjutnya ada 102 pinjol resmi yang terdaftar di OJK Bengkulu, itu pun pinjol resmi atau legal hanya bisa menghubungi sumber atau peminjam hanya dengan WhatsApp(WA), kamera, lokasi sumber dan nomor telepon bersangkutan saja.

Untuk itu, Satgas merupakan wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga terus melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. “Tugas satgas adalah melakukan edukasi dan sosialisasi, memberikan rekomendasi untuk produk hukum dan memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin keuangan,” ujar Herwan.

Selain itu, Satgas juga diperkuat dengan Undang-undang P2SK sesuai pasal 247 UU P2SK bersama OJK Otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, dan bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.(bur/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.