OJK Denda Pihak Terkait DSSA Rp 1,5 Triliun, BREN Rp 500 Miliar, dan CUAN Rp 100 Miliar

oleh -21 Dilihat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA, Rp 500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp 100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh direktur perusahaan efek. Atas temuan itu, OJK menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan dari direktur perusahaan efek yang terkait.

Penjatahan saham BREN dan CUAN

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK menelusuri aliran dana dan meminta data serta dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Bagian dari reformasi pasar modal

OJK menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal yang dilakukan secara konsisten bersama lembaga penyelenggara dan pengelola pasar modal atau self-regulatory organization (SRO).

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan hukuman, mengenakan sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

OJK menegaskan langkah penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, serta memastikan perdagangan saham berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SP/OJK)

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.