MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PHPU Bupati Bengkulu Tengah

oleh -74 Dilihat
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri), dan Arief Hidayat (kanan) saat memulai sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan.(Foto-Humas MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri), dan Arief Hidayat (kanan) saat memulai sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan.(Foto-Humas MK)

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.

Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan. Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK. Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi).

Dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Rachmat-Tarmizi adalah memobilisai pemilih pada hampir 30 TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalahgunaan APBD untuk memenangkan paslon Rachmat-Tarmizi.

Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jaringan yang dilakukan oleh Rachmat selama menjadi Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan melibatkan ASN untuk rencana mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Tengah pada Pilbup Bengkulu Tengah 2024.

Selain itu, hal ini juga dibuktikan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk serangan fajar (money politic).

Seperti diketahui pilkada Bengkulu Tengah pada 27 November 2024 lalu, diikuti tiga pasang calan bupati-wakil bupati, yakni paslon Rachmat-Riyanto, paslon Evi Susanti-Riko dan paslon Sri Budiman-Septi Feriyadi.

Dalam pilkada tersebut, pasangan Rachmat Riyanto-Tarmizi mendapat sebanyak 33.392 suara atau 45,89 persen, paslon Evi Suanti-Rico raih dukungan sebanyak 31.124 suara atau 42,77 persen dan paslon Sri Budiman-Septi Feriyandi sebanyak 8.251 suara atau sebesar 11,34 persen.

Sumber   : Humas MK

Editor     : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.