MK Diskualifikasi Cabup Bengkulu Selatan, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Minta KPK Tangkap Komisioner KPU dan Bawaslu

oleh -22 Dilihat
Hakim MK Hartoyo membacakan putusan mendiskualifikasi Pilkada Bengkulu Selatan dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa (PSU) paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut.(Foto-Istimewa)
Hakim MK Hartoyo membacakan putusan mendiskualifikasi Pilkada Bengkulu Selatan dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa (PSU) paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Kabupaten Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri, Agustam Rahman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seluruh komisioner KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena tidak patuh hingga merugikan keuangan negara.

“MK final memutuskan Gusnan Mulyadi calon bupati tumbang serta memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun Rohidin Mersyah dalam Pilgub kalau dia menang maka nasibnya sama. Kami berulang kali mengingatkan KPU, Bawaslu agar patuh namun diabaikan,” kata Agustam Rahman dalam wawancara melalui telepon, Selasa, (25/2/2025).

Ia mengatakan, merujuk Putusan MK nomor 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi.

“Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dapat memeriksa KPU, Bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah,” tegas Agustam.

Menurutnya MK konsisten pada empat putusan sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual.

“Maka orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Ia tekankan KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu mengingat begitu banyaj kerugian negara dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode.

Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.

Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat.

Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, unggul tipis atas Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara. Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa pasangan Gusnan-Ii Sumirat tidak sah sebagai peserta Pilkada.

“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 129/2024 halaman 68,” kata Agustam.

Ia menegaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas memerintahkan KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah. “Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.

Reporter : FIR

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.