LPPM Unib Kaji Pengembalian HPT Bukit Sanggul Menjadi Hutan Lindung

oleh -26 Dilihat

Bengkulu- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu (Unib) menggelar konsultasi  publik untuk memfinalkan kajian pengembalian status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi hutan lindung seperti status sebelumnya.

Konsultasi  publik yang digelar di Bengkulu, Selasa (22/9/2026), tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain pegiat lingkungan, kepala desa di sekitar kawasan HPT Bukit Sanggul, Camat Semidang Alas, Camat Ulu Talo, Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu, serta tim kajian LPPM Unib.

Kawasan Bukit Sanggul sebelumnya berstatus hutan lindung, kemudian berubah menjadi HPT pada 2019 dengan luas sekitar 19.939 hektare.

Sekretaris LPPM Unib Ardiansyah saat membuka diskusi mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk melihat kembali fungsi ekologis kawasan Bukit Sanggul dan kemungkinan pengembalian statusnya menjadi hutan lindung.

“Kajian ini kami lakukan untuk memfinalkan hasil penelitian Tim LPPM Unib terhadap kawasan HPT Bukit Sanggul, terutama untuk menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” katanya.

Ia mengatakan kawasan tersebut masih menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, antara lain beruang madu dan harimau sumatera. Selain itu, kondisi sejumlah sungai di sekitar kawasan dinilai masih relatif baik dan masih ditemukan berbagai jenis ikan.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dipertahankan karena perubahan fungsi kawasan berpotensi meningkatkan aktivitas pembukaan hutan

Ardiansyah juga menyoroti munculnya pondok-pondok perkebunan kopi di kawasan HPT Bukit Sanggul dalam beberapa tahun terakhir.

“Jika tidak segera dilakukan langkah pengendalian, aktivitas pembukaan kawasan untuk perkebunan dikhawatirkan terus bertambah,” ujarnya.

Ia mengatakan kerusakan kawasan hutan di bagian hulu dapat meningkatkan risiko bencana, terutama banjir dan longsor, mengingat Bukit Sanggul merupakan kawasan tangkapan air bagi Sungai Talo dan Sungai Alas

Sementara itu, anggota Tim LPPM Unib Gunggung Senoaji mengatakan salah satu pertimbangan kajian pengembalian status HPT Bukit Sanggul adalah posisi kawasan tersebut yang berada dalam bentang alam yang berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Keberadaan kawasan hutan seperti Bukit Sanggul perlu dijaga karena memiliki fungsi ekologis, termasuk sebagai kawasan penyimpan karbon,” katanya.

Ia menjelaskan HPT Bukit Sanggul juga memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air bagi Sungai Talo dan Sungai Alas. Jika tutupan hutan terus berkurang, fungsi kawasan sebagai penyangga tata air akan terganggu dan dapat meningkatkan risiko banjir serta longsor.

Menurut Gunggung, kondisi topografi kawasan tersebut juga menjadi salah satu alasan perlunya perlindungan lebih ketat. Sebagian wilayah memiliki kemiringan lereng lebih dari 40 persen dengan kondisi tanah yang dinilai relatif labil.

“Kondisi seperti ini memiliki kerawanan terhadap longsor, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan tutupan hutan di bagian atas berkurang,” ujarnya.

Ia mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab akademisi dalam memberikan masukan terkait pengelolaan kawasan hutan dan upaya mengurangi risiko bencana.

“Kami tidak memiliki kepentingan tertentu. Kajian ini dilakukan untuk mencegah kerusakan kawasan Bukit Sanggul dan menjaga hutan agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” katanya.

Gunggung optimistis hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menentukan kebijakan pengelolaan kawasan Bukit Sanggul.

Dalam pemaparannya, ia menyebut dari total sekitar 19.939 hektare kawasan HPT Bukit Sanggul, hanya sekitar 2.000 hektare yang dinilai layak untuk fungsi produksi terbatas. Sementara lebih dari 17.000 hektare lainnya dinilai memiliki kondisi topografi dan tingkat kerawanan yang membutuhkan perlindungan.

Berdasarkan hasil pengamatan Tim LPPM Unib, kata dia, lebih dari 100 hektare kawasan HPT Bukit Sanggul saat ini telah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan kopi dan penebangan kayu secara ilegal.

Tim LPPM Unib selanjutnya akan memfinalkan hasil kajian tersebut untuk menjadi bahan rekomendasi terkait pengelolaan dan status kawasan HPT Bukit Sanggul.

 

Editor  : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.