Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Daftar Disetujui sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

oleh -21 Dilihat
OJK terbitkan daftar persetujuan penyelenggara perdagangan aset keuangan dan kripto untuk melindungi konsumen.(Foto/Humas OJK)
OJK terbitkan daftar persetujuan penyelenggara perdagangan aset keuangan dan kripto untuk melindungi konsumen.(Foto/Humas OJK)

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat  kewenangan masih berada di Bappebti).

Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin  dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini, antara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan  yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

Pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).”

Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan
ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.  Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena
entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK,
sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat
website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan
(link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui
media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan
aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk
PAKD yang tidak berizin.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu
memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat
diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas,
produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta
tercantum dalam Whitelist.

Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan  penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama
mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat,
berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi
pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan
ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang
mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang
tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi
nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Adapun daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang
tercantum dalam Siaran Pers ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.