Bengkulu-Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Deni mengungkapkan sebanyak 12 unit SPBU di provinsi ini dilakukan pembinaan oleh Pertamina karena melanggar aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM subsidi.
“Saat ini, ada 12 SPBU di Bengkulu, dibina Pertamina karena melanggar ketèntuan penjualan yang ditetapkan PBH Migas. Berbagai kesalahan mereka lakukan, sehingga SPBU tersebut diberikan pembinaan oleh Pertamina setempat.” kata RA Denni, di Bengkulu, Senin (8/1/2024).
Raden Ahmad Denni menambahkan, Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. Hanya saja, aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada.
“Aturannya jelas, kita tidak membuat aturan, Pemprov Bengkulu hanya menjalankan aturan saja. Aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat karena tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah,” tutup R.A Denni.(mc/min)