KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Perkuat Pengawasan Siaran Digital

oleh -28 Dilihat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncirkan aplikasi SARAN guna mengawasi penyiaran digital televisi dan radio di wilayah ini.(Foto/Ist)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncirkan aplikasi SARAN guna mengawasi penyiaran digital televisi dan radio di wilayah ini.(Foto/Ist)

Bengkulu-Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran yang berdampak pada publik. Risiko penyebaran konten digital yang merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak sesuai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu memegang peranan pentKPID ing sebagai lembaga independen yang mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5/2026).

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan KPID Bengkulu dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap menjadi ruang yang sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID mempunyai fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. KPID diamanahkan untuk memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi oleh konten-konten sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif,” ujar Tedi dalam sambutannya.

Tedi menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 merupakan regulasi utama di Indonesia yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.

Menurutnya, perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa bimbingan teknis aplikasi SARAN bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital.

“Aplikasi SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan penyiaran yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Aliyah.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu untuk terus mengembangkan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan apabila terjadi indikasi pelanggaran.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memastikan konten siaran di Bumi Merah Putih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik,” ujar Nandar.

Terkait aplikasi SARAN yang dikembangkan KPID Bengkulu, Nandar menyebut inovasi tersebut sebagai sebuah terobosan baru dalam pengawasan penyiaran.

“Aplikasi ini merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat di Bumi Merah Putih ikut serta melaporkan konten bermasalah secara langsung dan memantau tindak lanjutnya secara transparan,” tutupnya.

Peserta yang mengikuti bimbingan teknis aplikasi SARAN terdiri atas perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, media massa cetak dan daring, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.