Komisi Informasi Anugerahi OJK Bengkulu Predikat Informatif Ketiga Kalinya

oleh -16 Dilihat

Bengkulu– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi membanggakan. Untuk tiga kali berturut-turut, OJK Bengkulu dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada Selasa siang (23/12/2025), bertempat di Gedung Pola Provinsi Bengkulu.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebutkan, predikat informatif ini merupakan penghargaan ketiga yang diraih OJK Bengkulu setelah sebelumnya berada pada kategori menuju informatif pada tahun 2021.

“Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan informatif yang ketiga kali kami dapatkan. Pada tahun 2021 OJK Bengkulu masih berada pada kategori menuju informatif, kemudian tahun 2022 dan 2023 meraih predikat informatif, dan pada tahun 2025 ini Alhamdulillah kembali mendapatkan predikat informatif,” ujar Ayu.

Menurutnya, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh jajaran OJK Bengkulu untuk terus mempertahankan standar keterbukaan informasi publik.

“Ini tentu menjadi beban juga bagi kami untuk mempertahankan kategori informatif tersebut. Mudah-mudahan ke depan OJK Bengkulu dapat terus mempertahankan predikat ini,” tambahnya.

Ayu menegaskan, OJK Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, baik dari sisi keterbukaan data, akurasi informasi, maupun kemudahan akses bagi publik.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memperbaiki pemberian informasi kepada publik, meningkatkan kualitas data yang diberikan, serta memastikan kemudahan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menilai OJK Bengkulu konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan raihan ini, OJK Bengkulu diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(

 

Editor :  Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.