Lebong – Kunjungan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Lebong diterima langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mustarani Abidin, Kamis (2/6/22).
Dalam kunjungan tersebut, di Kabupaten Lebong, terdapat 3 izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya. Termasuk PT Budi Agrindo Mangku Rajo (PT BAMR), perusahaan komoditi kebun kopi yang masih mengurus perpanjangan izinnya.
Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu mengkhawatirkan terjadi konflik antara warga dengan pemilik eks HGU. Oleh karena itu, Komisi 1 meminta penjelasan, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebong, dan dipandu Sekda Lebong.
“Izin PT BAMR ini sudah habis selama 2,5 tahun, mempunyai luas 590 ha, dan masih produksi seluas 350 ha,” jelas Drs. H. Sumardi, MM, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam rombongan kunjungan tersebut.
Sedangkan 2 perusahaan lainnya, tambah Sumardi, izinnya sudah 3 tahun habis. “Tapi tidak tahu rimbanya, masih mau urus atau tidak,” tanya Sumardi.
“Saran kami, untuk 2 perusahaan yang izinnya tidak diurus lagi, supaya diteliti dan klarifikasi untuk proses pencabutan, agar bisa dibagikan kepada rakyat, dan setiap perusahaan wajib buat plasma 20%,” tutup Sumardi. (Red)