Kejati dan Pemprov Bengkulu Teken MoU Balai Rehabilitasi Narkoba

oleh -260 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Kejati Bengkulu, Heri Jerman foto bersama disaksikan pejabat terkait usia melakukan penandatangan naskah kerja sama dalam hal penanganan kasus narkoba pemakai di Bengkulu.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Kejati Bengkulu, Heri Jerman foto bersama disaksikan pejabat terkait usia melakukan penandatangan naskah kerja sama dalam hal penanganan kasus narkoba pemakai di Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, resmi melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Balai Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika melalui pendekatan restoratif, Rabu (9/11/2022). Bni berlokasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu, memanfaatkan gedung eks ketergantungan obat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membuat pola penanganan perkara narkoba, khusus pemakai dengan pendekatan restoratif.

Dimana saat ia penghuni lembaga pemasyarakatan banyak berasal dari narapidana kasus pemakai narkoba. “Saya tentu menyambut baik karena akan mendapatkan pelayanan yang lebih bagus masyarakat kita. Bersama Kejaksaan Tinggi kita menyiapkan ruang dan gedungnya yang akan kita kelola secara bersama juga program pemberdayaan. Saya kira ini yang harus disusun secara bersama – sama,”kata Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga berharap Balai Rehabilitasi ini dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu. Dukungan dari bupati dan wali kota di Bengkulu, diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejaksaan Tinggi dan Provinsi Bengkulu ini.

“Kalau masing – masing membuat sendiri mungkin lebih baik juga tetapi pemanfaatannya akan kurang efektif bupati dan wali kota kita bersinergi mungkin menyiapkan SDM, sarana dan prasarana, juga program sehingga kalau ada kasus kita tangani secara bersama – sama,” demikian Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, balai rehabilitasi yang merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika.

Semula penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum. Namun, saat ini pendekatannya adalah restoratif di mana terhadap pengguna itu dilakukan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan.

“Khusus pengguna inilah harus disembuhkan bukan malah di penjarakan, karena dia bagian dari korban. Dengan adanya rumah rehabilitasi ini, tentunya tidak serta merta karena ada pengguna yang juga menjual, tentu ada yang diasesmen sebelum dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kajati Bengkulu.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.