Kejari Kaur Musnahkan 60 Jenis Barang Bukti Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -11 Dilihat
Kejari Kaur, Bengkulu memusnahkan sebanyak 60 barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di kantor Kejari setempat, Sabtu 22 November 2025.(Foto/Ist)
Kejari Kaur, Bengkulu memusnahkan sebanyak 60 barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di kantor Kejari setempat, Sabtu 22 November 2025.(Foto/Ist)

Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 60 jenis barang bukti dari 8 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht) dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya.

Misalnya barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digergaji, narkoba menggunakan blender dicair setelah itu dibuang ke tanah dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan tetap tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Jainah, bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Sabtu (22/11/2025).

Kajari Kaur Jainah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Kaur dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025.  Perkara-perkara tersebut, meliputi penyalahgunaan narkoba, tindak pidana umum, dan tindak pidana tertentu. Seluruh perkara ini telah melalui proses peradilan dan memiliki putusan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara, disesuaikan dengan jenis barang bukti”, kata Kajari seraya menambahkan, untuk kasus narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air sebelum dibuang ke tanah.

Barang bukti berupa senjata tajam, seperti parang dipotong menggunakan gergaji, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Kaur dalam menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa sesuai dengan perbuatan mereka,” ujar Jainah.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.