Kadis PMPTSP Kota Bengkulu Tegaskan Pembuatan Izin Usaha di Mal Harapan dan Doa Gratis

oleh -106 Dilihat
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan.(Foto-Istimewa)
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan.(Foto-Istimewa)

Bengkulu-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengatakan, dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat ada oknum yang menga    ku-ngaku sebagai pejabat PMPTSP setempat mendatangi sejumlah tempat usaha untuk melakukan pengawasan terkait perizinan usaha.

Selain itu, oknum tersebut menjanjikan dapat mempermudah pengurusan izin usaha dengan meminta sejumlah uang pada para pemilik usaha yang didatanginya.

Terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengimbau seluruh pemilik usaha di daerah ini untuk tidak mempercayai dan melayani jika didatangi oknum yang mengaku pejabat DPMPTSP setempat dan meminta sejumlah uang untuk pengurusan perizinan usaha.

Irsan menegaskan, seluruh layanan di mal pelayanan publik Harapan dan Doa Dinas PMPTSP Kota Bengkulu, seperti pembuatan izin usaha, pengurusan izin bangunan, serta layanan administrasi lainnya dilakukan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami berkomitmen untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan pastinya tanpa biaya sepersen pun alias gratis. Jika ada oknum mengaku pejabat dari Dinas PMPTSP meminta uang dan menjajikan mempermudah mengurus perizinan jangan dilayani karena oknum tersebut bukan pegawai kita,” ujar Irsan Setiawan.

Pelayanan Mal Harapan dan Doa Dinas PMPTSP Kota Bengkulu terus membiak seiring dengan diberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

Selain itu, pelayanan semakin lengkap dengan menerapkan sistem antrean online. Saat ini Dinas PMPTSP Kota Bengkulu telah tersedia 118 jenis layanan di 24 loket yang tersedia dari 21 instansi di lingkup Pemkot Bengkulu.

Hingga saat ini, sudah belasan ribu masyarakat datang ke Dinas PMPTSP Kota Bengkulu untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk izin usaha dan urusan adiministradi kependudukan (Adminduk) dan catatan sipil serta layanan BPJS.

“Semua warga Kota Bengkulu yang datang berurusan ke kantor kami tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Jika ada oknum minta uang biaya kepengurusan perizinan dan sebagianya kami pastikan orang tersebut bukan pegawai dari Dinas PMPTSP Kota Bengkulu,” tegas Irsan Sertiawan.

Reporter : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.