Bintuhan- Inspektorat Kabupaten Kaur, Bengkulu mulai melakukan pemeriksaan reguler penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2024 di wilayah ini.
Jumlah penerima dana desa di Kabupaten Kaur tercatat sebanyak 192 desa, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Pemeriksaaan dana desa ini terbagi tiga irban.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Hengky Pratama, di Kaur (28/4/2025) menjelaskan, pemeriksaan reguler baik fisik maupun non fisik akan dilakukan secara bertahap dan pemeriksaan di dari Kecamatan Nasal, kemudian dilanjutkan kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kaur.
Sementara di Kecamatan Nasal ada sebanyak 17 desa, Kecamatan Maju sebanyak 19 desa. Pemeriksaan didua kecamatan ini dilakukan Irban III dikepalai Merwan Tabrani bersama Tim Inspektorat Kaur.
Pemeriksaan reguler ini akan dilakukan tahap per tahap di seluruh desa penerima dana desa (DD) dalam wilayah Kabupaten Kaur tahun 2024 lalu.
Reporter : Kif
Editot : Usmin