Gubernur Rohidin Perjuangkan Warga Terdapak TWA Dapat Sertifikat

oleh -43 Dilihat
Gubenrur Bengkulu, Rohifin Mersyah (Foto/Ist)
Gubenrur Bengkulu, Rohifin Mersyah (Foto/Ist)

Bengkulu- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat atas lahan mereka.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Rohidin saat melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, yang tinggal di sekitar TWA Rumah Makan Pring Gading melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9/2024).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.

Terbitnya SK Nomor 533 tersebut membawa banyak manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial.

“Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Itulah inti dari kebijakan ini,” tegas Gubernur Rohidin saat berdialog dengan warga melalui konferensi video.

Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada masyarakat. Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan.

“Sebagai gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka,” ujarnya dengan tegas. Ia juga menyatakan akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.

Oleh karena itu, gubernur meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat.

“InsyaAllah, saya akan menyerahkan sertifikat tanah warga nanti, seperti yang saya lakukan saat menyerahkan sertifikat warga di kawasan Pelabuhan Pulau Baii beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Rohidin berharap aspirasi masyarakat ini dapat segera diselesaikan melalui upaya bersama.

“Mudah-mudahan Allah meridhoi, dan sertifikat warga dapat selesai tahun depan. Jadi, pada tahun 2025, semoga kita dapat bertemu lagi, dan saya bisa menyerahkan sertifikat tanah warga ini,” pungkas Gubernur Rohidin.

Reporter    : Usmin

Editor         : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.