Gubernur Rohidin Bagikan 200 Sertipikat Tanah PTSL ke Masyarakat Bengkulu

oleh -177 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disaksikan Kepala BPN Bengkulu, Indera Imanuddin menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga Bengkulu, bertempat di kantor Gubernur Bengkulu, awal pekan ini.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disaksikan Kepala BPN Bengkulu, Indera Imanuddin menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga Bengkulu, bertempat di kantor Gubernur Bengkulu, awal pekan ini.(Foto/Ist)

Bengkulu-Gubernur Rohidin Mersyah menyerahkan sebanyak 200 persil sertipikat tanah kegiatan PTSL tahun anggaran 2023 di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung diruang pola Pemprov Bengkulu, Senin (4/11/2023).Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan launching sertipikat elektronik oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual.

Gubernur Rohidin mengataka, pembagian sertipikat tanah ini adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan secara nasional hingga tingkat desa secara serentak ini merupakan salah satu program reforma agraria.

“Ini merupakan kebijakan Presiden RI secara langsung berjenjang melalui Kementerian ATR/BPN yang diteruskan ke gubernur, bupati, wali kota sampai ke camat dan lurah/kepala desa, salah satunya dengan program reforma agraria. Ini adalah program yang paling riil dirasakan masyarakat, yaitu pensertifikatan lahan,” ujar Rohidin.

Lebih lanjut dia mengatakan, program pensertifikatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangatlah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di daerah.

Ia mengimbau agar pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Bengkulu, dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL. Hal ini guna menekan adanya konflik akibat sengketa agraria.

“Kemarin saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran, agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kita sudah sepakati untuk bisa di-nol-kan,” tambah Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan, pemberian sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pemegang hak, baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, terutama bagi masyarakat sehingga dapat diberdayakan untuk mendorong peningkatan perekonomian.

Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa program antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi (Redis) Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.

“Pembagian PTSL kepada masyarakat tahun 2023 ini, sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang. Saat ini sudah terealisasi kisaran 85 persen. Nanti 100 persen diperkirakan selesai ditambah program Redis sekitar 1.700 bidang jadi, sehingga total semuanya sekitar 17.700 bidang yang akan diserahkan,” jelas Indera.

Untuk luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu adalah 1.991.933 hektare, sementara itu luas wilayah kawasan hutan dan konservasi perairan adalah 924.518 hektare atau sebesar 46 persen.
Dengan demikian, kurang lebih 54 persen wilayah yang ada atau sebesar 1.067.415 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). “Dari wilayah APL tesebut, sebesar 155.074 hektare sudah dimanfaatkan sebagai HGU.

Dengan demikian, katanya terdapat sekitar 912.341 hektare atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikasi Aset Daerah, maupun kegiatan lainnya.

Hingga tahun 2023, telah terdapat 654.474 hektare tanah yang sudah terdaftar atau sebesar 62 persen dari luas APL. Diharapkan program ini mendapat dukungan dari pemda guna menyukseskan percepatan sertifikat tanah masyarakat.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.