Genesis Pertanyakan Dasar Penurunan Status Hutan Lindung Bukit Sanggul yang Masih 95 Persen Berhutan

oleh -12 Dilihat

Bengkulu – Lembaga lingkungan Genesis mempertanyakan keputusan pemerintah yang menurunkan status hampir 20 ribu hektare Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi Tetap (HPT) melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 533 Tahun 2023. Pasalnya, sekitar 95 persen kawasan tersebut masih berupa hutan yang relatif utuh dan dinilai masih menjalankan fungsi ekologis yang penting bagi masyarakat.

Direktur Eksekutif Genesis, Egi, mengatakan perubahan fungsi kawasan hutan tidak hanya berdampak pada aspek tata ruang, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan lingkungan, perlindungan daerah tangkapan air, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.

Berdasarkan analisis tutupan lahan dan pemantauan lapangan yang dilakukan Genesis, kawasan yang diturunkan statusnya masih didominasi Hutan Lahan Kering Primer seluas 18.335,54 hektare dan Hutan Lahan Kering Sekunder seluas 554,72 hektare. Sementara sisanya terdiri atas pertanian lahan kering campuran seluas 749,47 hektare, semak belukar 103,71 hektare, lahan terbuka 65,30 hektare, serta sungai seluas 16,36 hektare.

“Data tersebut menunjukkan sebagian besar wilayah yang mengalami perubahan fungsi masih berupa hamparan hutan yang terjaga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan dasar kebijakan penurunan status kawasan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologis bagi wilayah di Kabupaten Seluma,” kata Egi.

Untuk memverifikasi kondisi di lapangan, Genesis melakukan pemantauan di Desa Giri Nanto dan Desa Gunung Megang, Kabupaten Seluma. Hasilnya menunjukkan sebagian besar kawasan Bukit Sanggul masih berupa hutan dengan vegetasi yang rapat dan kondisi ekosistem yang relatif terjaga, meskipun terdapat kebun kopi garapan masyarakat.

Di Desa Giri Nanto, tim menemukan sedikitnya enam aliran sungai dengan air yang jernih dan debit yang stabil setelah melakukan penelusuran sejauh sekitar enam kilometer ke dalam kawasan. Sementara di Desa Gunung Megang, penelusuran sekitar lima kilometer menunjukkan tekanan terhadap hutan masih rendah dengan tutupan hutan yang minim gangguan dan tingkat kelerengan di atas 25 persen.

Menurut Genesis, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa Bukit Sanggul masih menjalankan fungsi hidrologis dan ekologisnya secara optimal sebagai daerah tangkapan air sekaligus penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Genesis juga mencatat setidaknya 2.378 hektare sawah di Kecamatan Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras berpotensi mengalami gagal panen apabila aktivitas pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) beroperasi.

Hal itu karena lahan pertanian di enam kecamatan tersebut bergantung pada aliran irigasi Sungai Air Talo Besar dan Sungai Air Alas yang bersumber dari HL Bukit Sanggul.
Secara regulasi, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyebutkan bahwa penetapan status hutan lindung didasarkan pada kriteria tertentu, seperti kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas curah hujan.

Sementara Pasal 79 mengatur bahwa perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi hanya dapat dilakukan apabila kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dan telah memenuhi kriteria sebagai hutan produksi.

Genesis menilai karakteristik kawasan Bukit Sanggul yang memiliki tingkat kelerengan 25–45 persen dan tutupan hutan alami mencapai 95 persen justru masih memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung.

Selain itu, kawasan Bukit Sanggul, termasuk hampir seluruh areal IUP PT ESDMu, juga masuk dalam kategori Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) berdasarkan dokumen Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang ditetapkan sebagai area penting untuk mendukung target penurunan emisi karbon nasional.

“Di satu sisi, kawasan ini ditetapkan sebagai areal bernilai konservasi tinggi yang perlu dilindungi. Namun di sisi lain, justru dibuka peluang bagi aktivitas pertambangan melalui penurunan status kawasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjalankan komitmen perlindungan hutan dan pencapaian target FOLU Net Sink 2030,” ujar Egi.

Menurutnya, penurunan fungsi kawasan yang masih didominasi hutan primer berpotensi meningkatkan tekanan terhadap Hutan Lindung Bukit Sanggul, memperbesar risiko degradasi lingkungan, mengganggu fungsi tata air, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

“Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar hamparan vegetasi yang dapat diubah statusnya melalui keputusan administratif. Kawasan ini merupakan benteng ekologis yang menjaga sumber air, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Genesis mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta mempertimbangkan data ilmiah dan kondisi faktual di lapangan.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.