DPRD Bengkulu Tengah Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

oleh -17 Dilihat
Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi menghadari rapat paripurna pengesahan perda penggunaan APBD tahun 2024, Senin 29 September 2025.(Foto/Ist)
Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi menghadari rapat paripurna pengesahan perda penggunaan APBD tahun 2024, Senin 29 September 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu-DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD setempat, bertempat ruang Gunung Bungkuk, Senin (29/9/2025).

Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Peri Haryadi didampingi Wakil Ketua II Romli, dihadiri Wakil Bupati Tarmizi, Penjabat Sekda Hendri Donal, anggota DPRD, jajaran OPD, camat, dan tamu undangan.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Bengkulu Tengah telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui raperda setelah melalui pembahasan dan evaluasi.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi mengatakan, pihaknya menberikan apresiasi atas masukan konstruktif DPRD, serta dukungan semua pihak. Ia menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat demi pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD akan semakin erat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan bermanfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah” ujar Tarmizi.

Dengan disahkannya perda ini, kataa Wabup Tarmizi pemerintah daerah berharap pengelolaan APBD ke depan lebih optimal, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Bengkulu Tengah ini.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.