Kaur-Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kaur, Bengkulu mengimbau seluruh pengurus koperasi aktif di wilayah ini untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita mengimbau kepada seluruh koperasi aktif di Kabupaten Kaur agar segera menggelar RAT untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas,” kata Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wiyanto, di Kaur, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga setiap koperasi aktif wajib menggelar RAT.
Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun, Januari sampai dengan Maret 2025. RAT membuktikan bahwa koperasi bersangkutan dikelola dengan baik.
Tujuan dilaksanakanya RAT, katanya untuk menjaring aspirasi anggota koperasi, menginformasikan laporan keuangan dan rencana bisnis, memilih pengurus baru, menetapkan kebijakan umum koperasi, mengubah anggaran dasar, dan menetapkan rencana kerja dan anggaran.
Untuk itu, ia berharap agar pelaksanaan RAT dilakukan segera mungkin dapat dilaksanakan pada awal tahun 2025, agar koperasi yang ada di Kabupaten Kaur menjadi lebih baik.
Reporter : Usmin
Editor : Christoper