Seluma- Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Pengadilan Agama Tais menjalin kerja sama dibidang perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia anak di wilayah ini.
Penandatangan naskah kerja sama ditandatangani Kepala Dinas P3APPKB Seluma, Yusnaini dan Ketua Pengadilan Agama Tais Kelas II, Faisal Amri, di Tais, Kamis (16/1/2025).
Kerja sama ini dilaksanakan untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Seluma pada masa mendatang.
Yusnaini mengatakan, pihaknya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak pada tahun 2024. Dari 186 kasus pada tahun 2023 turun menjadi 171 kasus pada tahun 2024.
Namun, penurunan ini belum signifikan, tapi Dinas P3APPKB Seluma terus melakukan sosialisasi di berbagai desa, kelurahan, kecamatan, serta sekolah-sekolah di wilayah Seluma dampak dari perkawinan usia anak.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan pemberian konseling kepada orang tua dan anak untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya perkawinan di usia muda.
Dijelaskan, dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Seluma.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masa depan anak-anak di daerah tersebut, dan sekaligus dapat menurunkan angka perkawinan usia muda di kabupaten pemekaran dari Bengkulu Selatan ini.
“Kita berharap kerja sama ini dapat menurunkan angka perkawinan anak di Seluma lebih signifikan lagi di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak,” ujarnya.
Yusnaini menmbahkan, Pemkab Seluma berkomitmen untuk terus mengoptimalkan program-program pencegahan perkawinan anak usia muda di wilayah tersebtu pada mendatang.
Reporter : Usmin
Editor : Christoper