Bengkulu-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur, Bengkulu diingatkan agar penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) untuk mencapai tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, M Suhadi pada acara sososialisasi hukum terkait pengelolaan keuangan desa, pekan lalu.
Ia mengatakan, peringatan ini disampaikan agar para Kades dan aparatur desa di Kabupaten Kaur, tidak berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, akibat penggunaan DD dan ADD tidak sesuai juknis.
Dijelaskan, dalam penggunaan dana DD dan ADD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
“Penggunaannya harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalui musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada. Jika ini dapat dilaksanakan para kades, maka Insya Allah tidak berurusan dengan APH,” ujarnya.
Karena itu, seluruh kades di Kaur diminta dalam mengelola dana desa wajib mengikuti juknis dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Suhadi menambahkan, hal ini disampaikan sebagai upaya menghindari terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa tersebut, makanya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD Kaur.
Seperti diketahui jumlah desa di Kabupaten Kaur tercatat sebanyak 192 desa, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di daerah ini.
Rata-rata setiap desa di Kaur mendapat alokasi dana desa dan anggaran dana desa setiap tahun lebih kurang Rp 1 miliar. Jika dana ini digunakan sesuai juknis maka program yang dilaksanakan akan tetap sasaran.
Reporter : Usmin
Editor : Charistoper