Bengkulu- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memperketat pengawasan produk ilegal baik secara langsung maupun melalui ranah diigital guna melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.
Langkah konkret terbaru yang dilakukan BPOM Bengkulu adalah pemusnahan barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, serta penindakan tegas terhadap akun-agakun penjual produk ilegal di berbagai platform e-commerce.
Kegiatan pemusnahan ini mencakup produk hasil sitaan dari berbagai pelanggaran di bidang obat dan makanan, termasuk hasil operasi cegah tangkal di jasa pengiriman dan penindakan langsung terhadap pelaku kejahatan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 583.166 produk, dengan nilai taksiran mencapai Rp 831.796.572.
Kepala BPOM di Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan BPOM dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada pengawasan secara fisik, tetapi juga menyasar perdagangan ilegal yang marak di dunia digital,” tegasnya, di Bengkulu, Sabtu (17/5/2025).
Ia mengatakan, dalam upaya membersihkan marketplace dari peredaran produk tanpa izin edar, BPOM Bengkulu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengajukan usulan take down terhadap akun-akun penjual produk ilegal di platform seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia.
Usulan tersebut telah ditindaklanjuti dan sejumlah akun berhasil dibekukan dan dinonaktifkan, guna mencegah penyebaran produk ilegal yang membahayakan konsumen.
Yogi Abaso Mataram juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas, selalu memeriksa izin edar produk, dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa BPOM Bengkulu tidak akan memberi ruang bagi peredaran produk berisiko tinggi, dan akan terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Editor : Usmin