Manna- Hingga Desember 2024, peserta PBJS Kesehatan mandari di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu yang menunggak pembayaran iuran bulanan tercatat sebanyak 12.524 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu Selatan, M Erwin Yulezar, Rabu (29/1/2025) mengatakan, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di wilayah ini yang menunggak pembayaran iuran bulana mencapai 50 persen dari total peserta.
Dijelaskan, dari 12.524 peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran iruan bulan itu, terdiri atas kelas I dengan iuran Rp 150.000/bulan sebanyak 2.883 peserta, kelas II dengan iuran Rp 100.000/bulan sebanyak 6.021 peserta dan kelas III sengan iuran Rp 35.000/bulan sebanyak 3.620 peserta.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar peserta setiap tanggal 10 bukan berjalan. Bagi peserta yang tidak membayar tunggakan, maka layanan akan dihentikan sampai mereka melunasi iuran tersebut.
“Jadi, bagi peserta yang membutuhkan lanayan kesehatan, maka seluruh tunggakan harus dilunasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mereka sudah melunasi tunggakan maka kepesertaanya kembali diaktifkan,” ujarnya.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak meski melunasi juga dikenakan denda. Hal ini berlaku kepada seluruh peserta BPJS kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran iuran bulanan demi keberlangsungan program kesehataan tersebut.
Dengan demikian, layanan kesehatan BPJS diberikan tanpa diskriminasi terlapas dari kelas kepesertaan. “Semua keluhan medis peserta akan ditangani sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan,” ujarnya.
Ia mengimbau para peserta BPJS Mandiri di Bengkulu Selatan, segera melunasi tunggakan dan usahakan tidak lagi menunggak iuran setiap bulannya, sehingga jika mereka membutuhkan layanan kesehatan dapat ditangani dengan baik.
Reporter : Usmin
Editor : Christoper