Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar

oleh -9 Dilihat

Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp 5,8 miliar dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutannya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Senin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Sebanyak 12 boks benih lobster itu dibawa dari Pangandaran menuju Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Dua orang yang diamankan adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

Irhamni mengatakan, penyidik masih mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta calon pembeli di luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum dikirim ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Pengiriman yang dihentikan pada Senin merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.

Menurut Irhamni, sembilan pengiriman sebelumnya diperkirakan masing-masing mencapai 40 boks. Adapun pengiriman yang diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp 80.000 per ekor.

Selain mengusut dugaan penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pemodal sekaligus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menelusuri hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan, penindakan terhadap penyelundupan benih lobster akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Pung, pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memutus rantai distribusi ilegal serta menelusuri keuntungan yang diperoleh pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang disita selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam. Langkah tersebut diharapkan mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, pemodal, dan pembeli.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah perdagangan ilegal sumber daya perikanan Indonesia dan melindungi kekayaan laut nasional.

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.