Bappeda Seluma : Bangga Kencana Masuk sebagai Indikator Pembangunan RPJMD

oleh -192 Dilihat
Sejumlah pejabat BKBBN Bengkulu mengunjungi kantor Bappeda Kabupaten Seluma terkait program Bangga Kencana dan penurunan kasus stunting di daerah ini.(Foto HB/Idris)
Sejumlah pejabat BKBBN Bengkulu mengunjungi kantor Bappeda Kabupaten Seluma terkait program Bangga Kencana dan penurunan kasus stunting di daerah ini.(Foto HB/Idris)

Bengkulu-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Cahyo Duo Nenda menyebutkan pada tahun 2024 pemerintah kabupaten setempat, akan memasukan indikator Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Indikator tersebut, akan dimuat dalam Rencana Strategi Daerah (Renstrada) OPD KB Kabupaten Seluma tahun 2024-2025. “Segera kita menggelar rapat rencana kerja (Renja) tahun 2024. Triwulan pertama tahun ini (Maret 2024) usai rapat renja, maka kita segera memuatkan indikator Bangga Kencana,” kata Cahyo kepada pewarta di kantornya, Rabu (24/1/2024).

Untuk tepat sasaran dalam implementasi pembangunan kependudukan itu, pemerintah daerah (Bappeda) meminta data kependudukan yang valid sebagai media pendukungnya, kata Cahyo. Setelah itu, dapat dipastikan indikator progam Bangga Kencana akan masuk kedalam rencana awal penyusunan perencanaan program yang beririsan dengan pembangunan kependudukan.

Karena hal tersebut tertuang dalam lima (5) pilar Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), kata Kepala Bappeda Seluma saat menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini diwakili Sekretaris BKKBN Bengkulu Nesianto, didampingi Ketua Tim Kerja III Bidang Pengendalian Penduduk Edi Sofyan, serta Ketua Tim Kerja 11 Bidang Kehumasan Penardi.

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto mengatakan, 5 pilar GDPK dalam perencanaan pembangunan kependudukan tertuang pada program pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pilar ketiga merumuskan program pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk serta pilar kelima penataan administrasi kependudukan.

Penyusunan GDPK telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang merupakan dokumen strategi berjangka panjang dan wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan.

“Tentunya tujuan dari GDPK bertujuan untuk mencapai kualitas penduduk yang tinggi dan berkualitas sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” ujarnya.(irs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.